EWRX7nXzSEi74YquoxxXqz848nPnhEfExVXrFUfM
Gambar tema oleh Igniel

Laporkan Penyalahgunaan

EWRX7nXzSEi74YquoxxXqz848nPnhEfExVXrFUfM

Pengikut

Cari Blog Ini

Recent

Bookmark

3 Pengertian tentang Ayat Makiyyah dan Madaniyyah

Al-Quran diturunkan oleh Allah kepada Nabi Muhamamad di dua tempat yang diberkahi yakni kota Makkah dan Madinah. Kota Makkah sebagai kota pertama dan kota Madinah sebagai kota kedua. Hal ini sebagai sesuatu yang bertujuan untuk memudahkan saja dalam mengelompokkan ayat-ayat di dalam al-Quran.

Image by rawpixel.com on Freepik

Sebenarnya ada perdebatan terkait dengan Makkah dan Madaniyyah di antara para ulama. Misalnya ibn an-Nuqaib dalam pendahuluan tafsirnya yang menyebutkan bahwa tempat turunnya al-Quran ada empat; Makkah, Madinah, sebagian di Makkah dan sebagaian di Madinah, dan ada ayat yang turun tidak di kedua kota tersebut. 

Perdebatan itu tidak perlu dibahas di sini, sebab membutuhkan banyak teknis analisis yang sangat rumit, bukan rumit sebenarnya namun lebih pada “sudahlah ini aja dulu” gitu. Mungkin bisa lain kali dibahas terkait dengan perdebatan Makkah dan Madaniyyah itu. Bukankah yang paling terkenal memang pendapat tentang kelompok ayat makkiyyah dan madaniyyah? 

Kepopuleran itu, jika bisa dirangkum hanya ada tiga pengertian tentang ayat makkiyyah dan madaniyyah. Lalu apa sih yang disebut dengan ayat makiyyah dan ayat madaniyyah?

Pertama dilihat dari waktu turunnya ayat

Pendapat yang paling terkenal adalah bahwa ayat Makkiyyah adalah ayat yang turun kepada Nabi Muhammad sebelum beliau hijrah ke Madinah. Sedangkan ayat Madaniyyah adalah ayat yang turun setelah nabi hijrah.

Pengertian di atas tidak menunjukkan tempat turunnya, melainkan waktunya. Misalnya peristiwa fathul makkah (penaklukkan kota makkah) itu terjadi setelah nabi hijrah. Jika turun ayat pada waktu itu, disebut sebagai Madaniyyah. Sebab turunnya setelah nabi hijrah, alih-alih Makkiyyah meskipun turunnya di kota Makkah. 

Kedua dilihat dari tempat turunnya

Pengertian kedua bertolak belakang dengan pengertian pertama, sebab dilihat dari aspek tempat turunnya ayat, bukan waktu turunnya ayat. Jadi, ayat yang turun di Makkah meskipun setelah peristiwa penaklukkan kota makkah, tetap dianggap sebagai ayat Makiyyah, bukan madaniyyah. 

Ketiga dilihat dari aspek audiens (mukhatab)

Berbeda dengan dua pengertian sebelumnya. Pendapat yang ketiga ini adalah memberikan pengertian bahwa kategorisasi ayat Makiyyah dan madaniyyah dilihat dari sisi mukhatabnya. Jika ayat turun untuk orang-orang Makkah, itulah ayat makiyyah. Sebaliknya, jika ditujukan untuk orang-orang di Madinah, ia disebut sebagai ayat madaniyyah. Salah satu sahabat yang berpendapat seperti ini adalah Ibn Mas’ud. 

Sahabat ibn Mas’ud ini memang luar biasa. Beliau pernah mengatakan bahwa “Demi Allah, tidak ada yang turun kecuali saya tahu tentang kepada siapa ayat itu ditujukan dan di mana ia turunkan.” (HR. Bukhari hadis no; 5022)

Dari perbedaan pengertian di atas bukan untuk dipertentangkan satu dengan yang lainnya, melainkan justru menjadi alternatif pemahaman. Al-Qur’an tidak bisa dibaca dan dilihat dengan satu perspektif saja, melainkan harus dengan multiperspektif, agar mengetahui keluasan maknanya.

Posting Komentar

Posting Komentar